Manusia pada hakikatnya kalau dalam Bahasa sunda “mawa karep sorangan” maksudnya tidak mau di atur oleh aturan padahal aturan itu sangant baik bagi dirinya dan lingkunganya. Islam pada saat itu turun di arab dan kondisi pada saat itu peradaban romawi masih berdiri walaupun terpecah menjadi dua bagian yaitu romawi barat (Eropa) dan Romawi Timur (syam). Kondisi arab pada saat itu mempunyai peraturan (atau tasyri) yang dipengaruhi oleh agama yahudi, sebagian besar dipengaruhi oleh adat istiadat dan urf.
Tasyri berasal dari kata syariat.
Yang pada asalnya bermakna jalan yang lempang atau jalan yang dilalui air terjun.
Para fuqaha memakai kata syariat sebagai nama bagi hokum yang ditetapkan oleh
allah untuk para hambanya dengan perantaraan rasulullah supaya para hamba
melaksanakan dengan dasar iman, baik itu hokum yang mengenai amaliyah lahiriyah
maupun yang mengenai akhlak dan aqaid, kepercayaan yang bersifat batiniyah. peraturan
itu pertama ada yang ditetapkan oleh
allah dengan ayat ayat al quran. Kedua peraturan peraturan yang ditetapkan
mujtahidin.
Adapun daftar isinya akan kami
paparka sebagai berikut
Bagian pertama membahas sejarah
fiqih islam pertumbuhan dan perkembanganya
Bab pertama sekitar makna fiqih
Bab kedua pembagian pembahasan
ilmu fiqih
Bab ketiga periode periode fiqih
Bab keempat pembentukan madzhab
madzhab
Bab kelima madzhab madzhab syiah
Bab keenam sejarah pembukuan
fiqih dan pembukuan sumber sumbernya
Bab keistimewaan keistimewaan fiqih
islam dan ciri khasnya
Bagian kedua Dasar Dasar Hukum
fiqih
Baba pertama ushul fiqih
Bab kedua fiqih islam
Bab ketiga ijtihad, ittiba,
talfiq dan taqlid
Kamus fiqih
Sekian yang dapat admin paparkan
kali ini mengenai buku T.M. Hasbi Ash Shiddieqy yang admin paparkan ini adalah
cetakan keenam tahun 1989 yang diterbitkan bulan bintang di Jakarta. Apabila
mengiginkan detail pembahasanya alangkah baiknya buku ini dibaca secara
langsung. Terima kasih atas telah membaca tulisan saya apabila ada salah
silahkan sampaikan di kolom komentar. Allahu ya khudzu bi aydina illa ma fihi
khairun lil islami wal muslimin.
Komentar